Senin, 02 Januari 2012

HAM Dalam Pembelajaran Ips


  1. A.    Pengertian dan Macam  – Macam HAM
    1. 1.        Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang secara kodrat dibawa oleh manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
HAM berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan di junjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof Koenttjoro ( 1976 ) Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya, hak – hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Berdasarkan beberapapengertian tersebut dapat dikatakan bahwa HAM bersifat Universal.Buktinya, hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana dan kapanpun manusia itu berada.
  1. 2.     Macam – Macam HAM
HAM ada berbagai macam. Namun, hak – hak tersebut dapat di simpulkan menurut John Lock, Montesquieu sebagai berikut :
  1. Hak kemerdaan beragama
  2. Hak kemerdekaaan atas diri sendiri
  3. Hak berkumpul dan Berserikat
Dalam Universal Declaration of Human Right yang memuat 30 pasaldan 31 ayat, secara garis besar macam- macam HAM dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian, Yaitu :
  1. Hak politik dan jurnalis
  2. Hak – hak atas martabat dan integritas manusia
  3. Hak – hak sosial ekonomi dan budaya
Di Indonesia HAM tertuang dalam Pembukaan UUD1945, batang tubuh UUD 1945 dan TAP MPR No.XVII / MPR / 1998.
Hak – hak asasi manusia dalam peraturan perundangan – undangan di Indonesia meliputi :
  1. Pembukaan UUD 1945
Alinea I     : Bahwa sesungguhnya kemerdekaaan adalah hak segala bangsa
Alinea II    :”….Mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan    negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea III   : “…Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan  kebangsaan yang bebas..’’
Alinea IV  : …Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia……”
  1. Batang Tubuh UUD 1945
HAMdalam Batang Tubuh UUD 1945, Meliputi :
1)     Pasal 27 Ayat ( 1 ), yaitu jaminan hak kesamaan kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan.
2)     Pasal 27 Ayat ( 2 ), yaitu menjaminhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)     Pasal 28, yaitu jaminan tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.
4)     Pasal 29 Ayat ( 2 ), yaitu jaminan kemerdekaaan memeluk agama.
5)     Pasal 30 ayat  ( 1 ),yaitu jaminan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan Negara bagi semua warga Negara.
6)     Pasal 31, yaitu jaminan mendapat pengajaran
7)     Pasal 32, yaitu jaminan memajukan kebudayaan Nasional
8)     Pasal 33, yaitu jaminan HAM dibidang ekonomi
9)     Pasal 34, yaitu jaminan hak sosial kemanusiaan
  1. TAP MPR No. XVII / MPR / 1998
Memuat tentang piagam hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia.dalam ketetapan ini disebutkan beberapa bab tentang hak asasi manusia, di antaranya :
1)     Hak untuk hidup, berkeluarga, dan hak melanjutkan keturunan
2)     Hak mengembangkan diri
3)     Hak keadilan
4)     Hak kemerdekaan
5)     Hak atas kebebasan informasi
6)     Hak keamanan
7)     Hak kesejahteraan
8)     Hak perlindungan dan kemajuan
  1. B.    Upaya Pemajuan, Penghormatan, Perlindungan, dan Penegakan HAM
Tonggak baru dalam sejarah penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah berderetnya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.
  1. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar wilayah territorial Negara RI
  1. Proses Penegakan Hak Asasi Manusia
  2. Penegasan penyelidikan dapat dilakukan ( komnas HAM ) sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima jaksa.
  3. Proses peradilannya dilakukan oleh peradilan Add Hoc
  4. Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
  5. Perlindungan terhadap para korban dan saksi dilakukan karena  proses peradilan ini berkaitan dengan masalah masalah pelanggaran berat sehingga korban dan saksi sangat penting.
  6. Para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000
    1. Partisipasi dalam Upaya Pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM
Partisipasi terhadap penegakan HAM diwujudkan dengan berbagai cara :
  1. Ikut mensosialisasikan UU No 39 Tahun 1999
  2. Memasukkan pasal – pasal HAM dalam media cetak maupun elektronik
  3. Keberanian untuk menyampaikan laporan terhadap pelanggran HAM denagn alur dan cara yang benar
  4. Keberanian untuk menjadi saksi terhadap kasus pelanggran HAM
  1. C.    Instrumen Hukum HAM Internasional
Penegakan HAM agar lancer diperlukan instrument – instrument HAM yang diakui oleh seluruh komunitas internasional.Instrumen –instrumen HAM internasional sebagai berikut :
  1. Piagam PBB 1948 / Universal Declaration of Human Right
Tujuan :
  • Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa berdasarkan penghormatan terhadapprisip – prinsip hak – hak yang sama dan penentuan nasib sendiri.
  • Mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah – masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya atau kemanusiaan.
  • Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
  1. Konvensi Internasional  Hak sipil dan Politik Tahun 1966
  2. Konvenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Tahun 1966
  3. Protokol pilihan Tahun 1966
  4. Perjanjian Internasional Mengenai HAM Tahun 1989
Menurut konvensi ini anak memiliki hak – hak baru yang dilindungi  antara lain :
v Hak untuk mengetahui orang tuanya dan diasuh oleh mereka
v Hak atas sebuah nama
v Kebebasan dari perlakuan buruk seksual dan eksploitasi sosial
v Kebebasan dari obt – obatdan perdagangan narkotika
  1. Deklarasi Wina tan 1993
  2. Pengadilan HAM Internasional
  3. Lembaga Pengadilan HAM Internasional
a)     Mahkamah Internasional
Tugasnya : menyelesaikan sangketa antara Negara dan memutus perkara hukum yang dilimpahkan  oleh pihak na bersangketa.
b)     Mahkamah Militer Internasional
Tugasnya : mengadili tindakan kejahatan internasional seperti kejahatan perang Dunia II
c)     Mahkamah Pidana Internasional
Tugasnya : mengadili tindak kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, perang dan kejahatan agresi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar